sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu berhasil menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menjelaskan ratusan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut dijual bebas di masyarakat dengan total nilai penjualan mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua kelompok yang terdiri dari lima tersangka. Satu kelompok melakukan jual beli burung, dan kelompok lainnya menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online baik di dalam maupun di luar negeri.
“Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya di mana ada flora dan fauna. Sehingga pada hari ini kami merilis dan mengamankan lima tersangka. Ini ada dua kelompok yang satu pemain burung satwa langka dan pemain kerang,” ungkap Luki di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (4/2).
Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing yakni Feri Subangi (30), warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28) warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; M. Sahalal Marzuki (30) warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung; dan satu tersangka lain berinisial IS (43) yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.
“Dimana pemain kerang ini (IS) sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan,” tambahnya.
Adapun spesies burung yang diperjual belikan oleh tersangka ini ada 53 jenis seperti diantaranya Elang Brontok, Julang Emas hingga Kangkareng Perut Putih yang dijual dengan harga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan Trenggiling seharga Rp 1,5 juta dan Binturung dijual seharga Rp 8 juta.
“Sesuai dalam undang-undang ini dilarang sehingga Polda Jatim ada satwa dengan berbagai jenis. Ada sekitar 53 ekor burung jenis kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang brontok hitam, ada trenggiling, ada kukang ada alap-alap sapi, rangkong badak,” jelas Luki Hermawan.
Pihaknya juga mengamankan 610 kerang yang akan diekspor. “Ini ada jenis-jenis yang ada di belakang kami dan ada juga kerang-kerang ini ada 610 biji yang akan dijual bahkan diekspor. Berdasarkan dari penilaian BKSD yang nilainya Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya satwa tersebut akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Nantinya, pihak BKSDA akan melepas hewan-hewan ini ke habitat aslinya.
“Ini kerjasama hewan maupun barang ini kami titipkan ke BKSDA, karena mereka lah yang membidangi dan merawat binatang-binatang ini. Yang Insya Allah nanti dalam proses ini, hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya di Maluku dan lain-lain,” ucap Luki.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.