sergap TKP – SURABAYA
Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan. Tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka berinisial berinisial MR (Muhammad Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/11/2019) lalu.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Pihaknya mengungkapkan tersangka MR tidak ditahan sebab mereka yakin tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Kendati demikian yang bersangkutan masih tetap dikenakan wajib lapor. Ia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali. “Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.