sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Selasa, (4/2/2020).
“Yang bersangkutan (Djonnie Rahmat) hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Selasa, (4/2/2020).
Hadinoto Soedigno, merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Hadinoto Soedigno diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 – 2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.