sergap TKP – CIMAHI
Hanya dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Nanang alias Onang (27) dan Nandi Sahroni (17).
Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan seorang gadis berinisial ZNS (15), warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Korban ketika ditemukan dalam kondisi pingsan dan terluka parah di sebuah kawasan pertanian Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada 30 Januari lalu, sekitar pukul 01.00 dini hari,” kata AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki. Jumat (06/02/2020).
“Saat ini korban sendiri masih dalam perawatan intensif di Rumah sakit umum daerah Cibabat Cimahi,” ujar Kapolres.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sepasang sandal jepit milik korban dan sebilah bambu yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.