Tiga Kabupaten Siap Terapkan E-TLE

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tiga Kabupaten di Jawa Timur siap menerapkan penindakan tilang elektronik berdasarkan bukti rekaman CCTV dengan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang juga sudah diterapkan sejak Kamis 16 Januari 2020 lalu di Surabaya

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan ketiga daerah yang siap mendukung dan melaksanakan  E-TLE yakni Banyuwangi, Trenggalek, dan Gresik.

E-TLE gagasan Ditlantas Polda Jatim ini juga telah banyak menjadi kajian studi banding. “Dari Jatim saja sudah ada 29 pemkab yang meninjau RTMC terkait pelaksanaan E TLE ini,” ungkap Kombes Budi di Mapolda Jatim, Rabu (19/2/2020).

Bahkan daerah diluar Jatim termasuk Polda lain juga mempelajari penerapan E-TLE di Jatim. Sebab sejauh ini baru Polda Metro Jaya dan Polda Jatim yang menerapkan prosedur tilang elektronik tersebut.

“Kalau di Polda Metro, mereka menyiapkan peralatan sendiri. Di Jatim, untuk penerapan di Surabaya, kami kerjasama dengan Pemkot Surabaya melalui Dishub. Kami hanya tinggal mengoneksikan saja CCTV milik Pemkot dengan RTMC Polda Jatim,” jelasnya.

Tilang E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Prosesnya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.

Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun tilang diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.

Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas selanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun jika kendraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan.

Jika denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. Saat pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan, maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokir. 

No More Posts Available.

No more pages to load.