sergap TKP – MEDAN
Polda Sumatra Utara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kepanikan yang berlebihan.
Himbauan tersebut disampaikan, menyusul diamankannya seorang warga Sumatera Utara yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait Virus Corona (Covid-19).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Penggunaan teknologi seharusnya dapat digunakan untuk memberikan informasi yang bermanfaat disaat situasi dunia secara umum dan Indonesia khususnya, dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
“Tolonglah sebelum dibagikan kepada orang lain, mohon ditelaah terlebih dahulu. Jangan sampai akibat jari-jari tangan yang menyebarkan informasi tidak benar itu, akhirnya berurusan dengan hukum,” ujar AKBP MP Nainggolan. Selasa (17/3/2020).
Kasubbid Penmas menghimbau agar masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kepanikan yang berlebihan, dan bijak dalam menyebar setiap informasi.
“Kepada masyarakat kita imbau untuk bijak dalam menyebarkan setiap informasi. Jangan sampai akibat informasi yang tidak benar tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada Minggu, 15 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang warga berinisial HG, di kediamannya Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Kelapa Gading 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
HG diamankan lantaran terbukti menyebarkan informasi tidak benar ke beberapa group WhatsApp yang bernada menebar ketakutan kepada masyarakat.
Dalam postingannya, HG menyebarkan informasi yang tidak benar dengan tulisan “Istana lockdown” dan menyebutkan bahwa ada beberapa menteri dan istri menteri yang positif terkena Virus Corona atau Covid-19.