sergap TKP – PASURUAN
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MH (27), Warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Selasa (21/1/2025).
MH merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang Pasutri (pasangan suami istri) yang terjadi di Jl Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.
MH ditangkap dua hari pasca kejadian, yakni Senin (20/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di wilayah Paserepan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban.
“Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua teman nya langsung menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto. Selasa (21/1/2025).
“Dengan memakai penutup muka, pelaku MH dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban. Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.” ujarnya.
“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pasca kejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” terang AKP Achmad Doni Meidianto.
Seperti diketahui, Pasutri korban pembegalan itu berasal dari Desa Kronto, Kecamatan Lumbang. Mereka adalah Budi Siswanto (46), warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang dan istrinya. Peristiwa bermula saat Budi Siswanto dan istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Kecamatan Winongan.
Pada awalnya keadaan baik-baik saja. Hingga saat mereka tiba di jalan sepi Desa Umbulan, tiba-tiba diadang eorang pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Budi yang mencoba melindungi dirinya dan istrinya akhirnya mengalami luka bacok di tangan. Sang istri berhasil selamat tanpa luka. Namun motor Honda Scoopy miliknya raib dibawa pelaku.
Selain menangkap pelaku, Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah wedung, 1 buah jaket milik tersangka, 1 celana jeans, STNK motor korban dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.