Polisi Bakal Tindak Tegas Penimbun Masker

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Langkanya ketersedian dan melonjaknya harga masker usai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia membuat pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah untuk melakukan sidak.

Bahkan Polda Jatim bakal menindak tegas bagi siapa saja yang menjadi pelaku penimbunan masker. Polisi juga telah melakukan sidak di sejumlah lokasi untuk memantau harga dan ketersediaan masker.

“Sejauh ini kita masih mendalami tiga tempat. Apakah barang yang ada diedarkan atau tidak. Ini Ditreskrimsus sudah turun. Itu yakni PT Podo Mekar Jaya Santosa beralamat di jalan Kalasari Surabaya, PT Sumber Rejeki Agung Jalan Kalirungkut Surabaya, CV Beaty Kasatama di Pergudangan Maspion,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/3/2020).

Kabid Humas juga menjelaskan agar para masyarakat khususnya di Jawa Timur untuk tidak perlu panik terkait ketersediaan masker, sebab pihaknya memastikan akan menindak tegas pelanggaran terkait penimbunan masker tersebut.

Truno menjelaskan jika sampai ada industri yang melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin edar tapi melakukan penimbunan atau melakukan monopoli maka pihaknya tidak akan segan menindak tegas.

“Tindak lanjut kita mendalami diedarkan atau tidak diedarkan. Distributor itu kan mempunyai izin edar, nah tapi kalau yang tidak memiliki edar ini patut diduga memperdagangan, yang kemudian tidak memiliki izin edar menumpuk arti menimbun atau monopoli kita sangsi tegas tindak pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga telah memberi peringatan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun barang-barang yang dibutuhkan dan masyarakat tidak perlu panik sehingga memborong masker karena masih banyak orang lain yang lebih membutuhkan.

“Masker itu diperuntukkan bagi orang yang sakit. Jangan semua sehat, dengan penduduk Jatim 39 Juta semua minta satu masker. Sehari tiga tidak mencukupi itu, kalau tim medis itu lain lagi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.