sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang bandar pengedar obat daftar g. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita jutaan pil koplo Double L (LL).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa yang bersangkutan diringkus pihaknya di kediri pada Februari lalu dengan barang bukti lebih dari 2 juta pil koplo.
“Kita mengamankan barang bukti itu di Kediri. Kita juga kembangkan kasusnya,” jelas Kompol Memo di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (05/03/2020).
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut diketahui bahwa peredaran pil koplo ini bahkan merembet ke kota selain Kediri seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik serta sejumlah daerah lainnya.
Peredaran obat yang masuk daftar g ini sangat memprihatinkan lantaran selain orang dewasa, pil koplo ini juga diedarkan pada kalangan anak dibawah umur salah satunya adalah dari kalangan pelajar.
“Kasusnya memang menghawatirkan karena pelaku pengedar pil koplo atau obat keras ini menyasar generasi muda. Dari para pelajar sampai pekerja. Selain harganya murah, pil ini juga sudah dikenal kalangan anak muda,” pungkas Memo.