sergap TKP – KENDAL
Mendekam di penjara ternyata tidak membuat jera Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Buktinya, Bembeng mantan narapidana yang baru bebas usai asimilasi Covid-19, kembali ditangkap polisi terkait kasus yang sama.
“Pelaku (Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng) merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Ambarawa. Dia dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah tanggal 3 April 2020 lalu.” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan. Senin (13/4/2020).
Kapolsek menjelaskan, Bembeng baru saja bebas dari Lapas Ambarawa. Kemudian, melaksanakan kejahatan lagi. Bebas tanggal 3 April 2020, terus melakukan kejahatan tanggal 8 April. Dan, tertangkap tanggal 12 April 2020 kemarin,
“Pelaku ditangkap terkait pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter AD 3487 HU. Aksi pencurian itu terjadi di Kampung Sumber Nayu, RT 03 RW 06, Banjarsari, Kota Solo pada Rabu (08/04/20),” ujar Kompol Demianus.
Menurut Kapolsek, Aksi pencurian tersebut sempat terekam CCTV kemudian viral di media social, Setelah viralnya video CCTV, pelaku kemudian kabur ke Kendal untuk bersembunyi di rumah rekannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Banjarsari menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan membekuknya disana,” terang Kompol Demianus.
Selain mengamankan pelaku, Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta satu buah plat motor palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.