sergap TKP – BUKIT TINGGI
Polda Sumatera Barat mengamankan lima orang tersangka pelaku kasus penambangan emas illegal di Batang Sinamar, Kampung Kalo-Kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan Hitam, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Kamis (9/4/2020).
“Kelima pelaku yang diamankan tersebut berinisial AA (58), AK (50), Y (35), SL (43), dan PS (26),” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers online, Rabu (8/4/2020).
Kabid Humas menjelaskan, kelima tersangka pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan penambangan pasir, batu dan emas tanpa izin usaha penambangan.
“Modus mereka adalah melakukan penambangan tanpa ijin dengan cara tersangka melakukan penambangan pasir, batu dan emas dengan menggukan satu alat berat, setelah dilakukan pengerukan kemudian dipindahkan ke unit bok atau ayak untuk memisah batu dan pasir serta emas,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selain mengamankan kelima tersangka pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 1 unit ekskapator merek Kobelko, 1 unit mesin dompeng, 1 buah dump truk, 1 box skiring excavator, 3 unit HP..
Atas perbuatanya, Kelima tersangka di jerat Pasal 158 sub Pasal 160 UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana.