PSBB Mulai Berlaku, Pelaku Pelanggaran Bisa Dipidana Dan Denda Rp 100 Juta

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta secara resmi sudah mulai  berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020).

Pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.

PSBB ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang dijadwalkan mulai berlaku Jumat (10/4/2020). Jakarta, selama ini, dianggap sebagai titik pusat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Status PSBB ditetapkan setelah usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dengan mulai diberlakukannya PSBB tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan terdapat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Aturan pelaksanaan dari PP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sehingga bagi masyarakat yang melanggar PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada dapat dikenakan sanksi.

“Bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini bisa dikenakan sanksi, Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, Anies menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Sesuai dengan ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pelaku bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah,” ujar Anies.

Dengan mulai berlakunya PSBB, Anies juga menghimbau agar masyarakat untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

“Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter.”  pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.