sergap TKP – SOLOK SELATAN
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat meringkus tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Ketiga pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
“Tiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan. Sementara pihak pemodal masih buron,” kata Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dalam kegiatan press release melalui video conference (Vicon). Senin (18/5/2020).
Kabid Humas menjelaskan, Ketiga pelaku yang memilik peran berbeda-beda itu, masing-masing berinisial, WP (27), bertindak selaku pengawas lapangan, YH (20) selaku operator alat berat dan I alias A (37) selalu pendulang.
“Untuk pelaku utama selaku pemodal dalam aktivitas PETI ini berinisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat pelaku itu kesemuanya merupakan warga Kabupaten Solok Selatan,” terang Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, kemudian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.