sergap TKP – BANDUNG
Setelah sebelumnya sempat bebas lewat program asimilasi, Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM akhirnya mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith ke Lapas Gunung Sindur.
Habib Bahar bin Smith kembali dipenjara karena diduga melanggar syarat asimilasi sehingga harus kembali melanjutkan proses pemidanaan di penjara terkait kasus penganiayaan.
“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM saat berada di Ponpes Tajul Alawayyin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain melanggar syarat asimilasi, Habib Bahar juga diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.
Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar itu dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. ” pungkasnya.