Jajaran Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN  

Jajaran Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 (Dua) dari 4 (empat) pelaku pencurian pagar besi Lapangan Merdeka, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni, Muklis alias Etok (34) warga Jalan Adam Malik Gg. Peringatan No. 94, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dan Ahmad Rizal Lubis (42) warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Timur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka diketahui pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Kasus tersebut baru dilaporkan pada tanggal 28 April 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 108 / IV / 2020 dengan pelapor Surya Darma (38) PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Medan Barat kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku,” kata Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi. Jumat (1/5/2020).

Selain mengamankan kedua pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi warna hitam, 1 unit Bentor (becak bermotor) warna hitam tanpa plat dan 2 batang potongan besi pagar warna putih.

Kepada petugas, Kedua tersangka juga mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli sabu-sabu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Muklis alias Etok, tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu melibatkan 2 orang temannya yakni, Kevin Hulu (DPO) dan Sulaima alias Wak Leh (DPO).

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, Tersangka Muklis alias Etok dan tersangka Ahmad Rizal Lubis menyamar sebagai tukang becak. Sementara pelaku Kevin Hulu dan Wak Leh merupakan pekerja di Lapangan Merdeka yang berperan memotong pagar besi,” pungkas Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

No More Posts Available.

No more pages to load.