sergap TKP – KEBUMEN
Seorang remaja berinisial DY (23) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kedapatan menjual serbuk mercon atau petasan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal adanya informasi masyarakat bahwa tersangka selama ini mengedarkan serbuk mercon atau petasan.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Tersangka kita tangkap pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Tersangka ditangkap di desa Muktisari Kebumen,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (18/5/2020).
Selain menangkap tersangka DY, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barng bukti berupa 6 Kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.
“Tersangka DY juga mengakui, jika bubuk mercon tersebut rencananya akan dijual kepada langganannya seharga Rp 160 ribu untuk per Kg.” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Akibat perbuatannya, Tersangka DY disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat.