sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap tangan seorang oknum Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisia DAN.
“DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib ,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, OTT tersebut bermula dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK terkait dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada oknum pejabat di Kemendikbud.
“Uang yang diserahkan tersebut, diduga merupakan hasil pemotongan uang THR dari delapan Fakultas, dua lembaga penelitian dan Pasca Sarjana,” terang Karyoto.
Menurut Karyoto, Uang hasil pemotongan THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud Pada tanggal 19 Mei 2020.
“DAN diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta,” ujar Karyoto.