sergap TKP – CIMAHI
Hasil Operasi Cipta Kondisi selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah. Polres Cimahi berhasil menangkap beberapa penjual dan menyita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek.
“Miras tersebut diantaranya disita dari tersangka berinisial RF, alias UC (19) warga Kampung Cikacapi, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ST (40) warga Jalan Julaeha Karmita Cimahi, dan Cecep alias Cepot (28) warga Kampung Cijeruk, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. kata Kapolres Cimahi AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Selain menyita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek. dalam razia tersebut polisi juga mengamankan ratusan liter ciu dan tuak.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, yaitu tentang penjualan minuman keras tanpa izin.” tegas AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki
Kapolres menambahkan, minuman keras selama ini selalu menjadi pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas. Sehingga, dengan diamankannya ribuan botol miras demi keamanan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat selama puasa menjadi kondusif.
“Imbasnya, angka kejahatan perkelahian dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi menurun. Sehingga, lingkungan masayarakat aman dan kondusif,” pungkasnya.