sergap TKP – BANDUNG
Aparat Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
Untuk mengelabuhi pembeli, Mereka mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Kapolresta menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.
“Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kepada polisi, pelaku T dan M mengaku membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian daging tersebut diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual ke bandar seharga Rp60.000. Bandar tersebut kemudian menjual kepada pengecer atau AR dan AS.
“AR dan AS kemudian menjual ke pasar dan masyarakat harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram,” terang Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Selain mengamankan para pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.