sergap TKP – TANGGERANG
Aparat Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok penjualah parcel Idul Fitri senilai Rp1 Milyar.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Polisi Ade Ary Syam mengatakan, Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial GA (32), warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Modus operandi tersangka, Tersangka GA mengiming-imingi korbannya dengan menawarkan paket parcel berisi sembako dengan harga murah,” kata Kombes Polisi Ade Ary Syam. Senin (18/5/2020).
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka GA mengaku sudah menawarkan paket bingkisan lebaran ini sejak Februari 2020 lalu.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama 7 rekannya berhasil memperdayai sedikitnya 120 korban, yang total kerugiannya ditaksir Rp. 1 Miliar,” terang Kombes Polisi Ade Ary Syam.
Aksi nakal tersangka akhirnya terbongkar, setelah para korban melapor kepada Polresta Tanggerang.
“Para korbannya kecewa karena apa yang dipesan ternyata tidak sesuai dan barangnya juga berbeda jumlahnya dengan barang yang ditawarkan. Dan berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak menyelidiki sampai akhirnya menangkap tersangka GA,” terangnya.