Sembilan Hari PSBB Tahap II Surabaya Raya, 327 Warkop Disegel

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Selama sembilan hari penerapan PSBB tahap II di Surabaya Raya, ternyata masih belum cukup mampu menyadarkan masyarakat akan bahaya dari Covid-19 yang tengah mewabah, terbukti sejumlah masyarakat masih nongkrong kendati telah dilarang.

Masyarakat yang didominasi oleh remaja dan anak muda ini masih nongkrong serta tidak menaati adanya aturan jam malam yang di berlakukan oleh pemerintah.

Hal ini juga tidak lepas terjadi lantaran masih banyak warung kopi (warkop) yang terus beroperasi melewati jam malam kendati telah diperingatkan untuk tidak melayani makan atau minum di tempat maupun buka saat jam malam.

Akibanya pemerintah setempat melalui petugas gabungan Polda Jatim dan Satpol PP terpaksa melakukan penyegelan terhadap ratusan warkop yang nekat beroperasi selama jam malam di Surabaya Raya.

“Total kemarin ada 324 warkop yang kami segel. Ada 45 di Surabaya, 18 di Sidoarjo, dan 260 di Gresik. Hari ini ada empat lagi di Surabaya, jadi 49 warkop. Totalnya sementara ini ada 327 warkop yang disegel,” ujar Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa.

Penyegelan meja dan kursi yang ada di warkop yang melanggar PSBB agar tidak dapat dipergunakan selama PSBB ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran Gubenur Jatim.

“Penyegelan dengan Satpol PP line atau police line ini seauai edaran Gubernur Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jawa Timur,” jelasnya.

Selain disegel, pedagang warkop juga tidak diperkenankan untuk membuka maupun merusak segel yang telah dipasang oleh petugas. “Kalau sampai merusak itu, itu ranahnya sudah pidana,” tegas Budi.

No More Posts Available.

No more pages to load.