sergap TKP – SURABAYA
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkap adanya penyerobotan tanah oleh oknum pengusaha tambak udang yang menjadi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuatnya kini dipanggil penyidik Polda Jatim.
Thoriq mengatakan bahwa kasus ini bermula saat dirinya membela istri Almarhum Salim Kancil, Tijah yang tanahnya diserobot pengusaha tersebut. Oknum pengusaha itu melakukan pengurukan pada tanah yang merupakan hak milik Tijah.
“Ada pengurukan tanah garapan pertanian bu Tijah. Dulu dipertahankan alm Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah alm Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Ini dulu pak Salim yang perjuangkan. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil,” ujar Thoriq, Kamis (9/7/2020).
Thoriq yang dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, menyebut telah menyampaikan ke penyidik bahwa pengusaha tersebut tidak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Sebab Tijah sendiri tidak mau diberi kompensasi dari si pengusaha.
“Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGUnya tidak termasuk tanahnya bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan HGU,” imbuhnya.
Bupati Lumajang ini juga menegaskan bahwa penyerobotan yang disebutkan bukan sekedar dugaan tetapi merupakan fakta. Bahkan dirinya sudah melihat lokasi tanah milik Tijah yang ternyata sebagian sudah diuruk.
“Jadi bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor Pemda, di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti atas laporan bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot,” ujarnya.
Selain melakukan penyerobotan Thoriq juga mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap. Thoriq mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin terkait IMB, AMDAL hingga izin lokasi.
“Yang ingin saya sampaikan bahwa perusahaan yang memohon izin tambak udang ini belum menyelesaikan seluruh proses perizinannya. IMB belum ada. Terus AMDAL juga belum ada, izin lokasi juga belum ada. Itu ada di kewenangan daerah, tapi itu semua belum ada,” jelas Thoriq.
“Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini kita tuntaskan dulu, semua yang berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu kita pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara yang benar,” imbuhnya.