Majelis Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Terdakwa Sunda Empire

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa Sunda Empire dalam sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja menilai Eksepsi yang disampaikan dinilai sudah masuk ke pokok perkara. 

Atas putusan hakim tersebut, persidangan kasus kekaisaran fiktif itu akan tetap berlanjut. Putusan tersebut juga sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja sebelumnya, yang meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa Sunda Empire, pada sidang lanjutan di PN Bandung pada Selasa (7/7/2020).

Jaksa Suharja berpendapat, jika perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara.

“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” kata Suharja.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda, menyatakan siap untuk melanjutkan persidangan. Pihaknya juga menghormati keputusan hakim. 

“Apa yang kita sampaikan itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara. Maka perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa dari kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait hoaks juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


No More Posts Available.

No more pages to load.