sergap TKP – JAKARTA
Mengaku sebagai wartawan dan polisi, empat dari enam orang pelaku pemerasan dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) diamankan di Polsek Kalideres.
Keempat pelaku berinisial W alias B, AR, S alias A dan RN, diamankan bersama barang bukti KJP sebanyak 219 buah.
“Pelaku ini ada enam orang. Untuk tersangka RO dan A kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet didampingi kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Kalideres menjelaskan, peristiwa pemerasan dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar itu berawal pada tanggal 4 Mei 2020 dimana empat orang tersangka mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban (pedagang) yang berada di Jalan Manyar Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat
Kepada korbannya. Para pelaku dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan wartawan datang dengan menakut-nakuti korban terkait permasalahan KJP serta kemudian membawa korban ke dalam mobil dan menyita 219 KJP milik korban.
Selanjutnya, korban dibawa keliling-keliling. Saat dalam perjalanan, korban kemudian disuruh menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan KJP tidak diproses.
“Kemudian datanglah tersangka RO dengan berpura-pura bisa membantu korban dengan kesepakatan akan memberi uang damai kepada para pelaku uang sebesar Rp 50 juta. Namun korban hanya memberikan Rp 4 juta,” ujar Kompol H Slamet.
Setelah kejadian, korban yang merasa diperas oleh para pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres. Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan,
Dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya ditemukan petunjuk melalui rekaman CCTV hingga pada Jumat 12 Juni 2020 polisi kemudian mengamankan para pelaku bersama barang bukti 219 KJP
“Atas perbuatannya, Para pelaku kita dijerat dengan Pasal 368 KUHP. ” tegas Kompol H Slamet.