sergap TKP – DENPASAR
Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Minggu (12/7/2020).
Selain mengamankan 36 ekor penyu hijau, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan tujuh orang pelaku.
“Ketujuh pelaku yang diamankan terdiri nahkoda dan anak buah kapal,” kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi. Minggu (12/7/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku jika satwa langka dan dilindungi tersebut dikirim dari perairan Grajagan, Banyuwangi.
Padahal, Sesuai dengan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Sedangkan Badan konservasi dunia (IUCN) juga telah memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan juga telah digolongkan sebagai satwa yang terancam punah.
Sementara itu, Berdasarkan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Pelaku dapat dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Kombes Pol Toni Ariadi Effendi.
Untuk proses di lepas liarkan kembali ke habitatnya, ke-36 ekor penyu yang diamankan tersebut saat ini telah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar.