sergap TKP – BEKASI
Pasca aksi tawuran di Jalan Raya Jatikramat Indah II RT03/11, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang menewaskan satu orang, Polres Bekasi mengamankan 5 orang terduga pelaku.
Kelima terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MF alias Aan, MR alias Mampang, S alias Sultan, MAD, dan ANA.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, peristiwa tawuran tersebut berawal dari ajakan tantangan geng warday kepada geng RPB258 Bekasi melalui media sosial untuk tawuran.
“Mereka (geng RPB258) mewakili anak Jatikramat. Selanjutnya kelompok pelaku yang merupakan gabungan dari kelompok Geng Warday, Geng RTN, Geng Got Roy dan yang lain berkumpul di daerah Manggarai,” kata Kombes Pol Wijonarko, Senin (13/7/2020).
Dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan mengendarai 15 motor berboncengan, Para tersangka itu kemudian menuju Pangkalan Jati dan menuju Bundaran Pasar Kecapi.
Sesampai di TKP, para pelaku dilempari batu dan botol beling oleh kelompok RPB258 Bekasi. Dari aksi saling lempar tersebut akhirnya kedua kelompok terlibat perkelahian.
“Awalnya korban yang membawa potongan bambu panjang memukul wajah salah satu pelaku (Nopal), namun pelaku menghindar dan potongan bambu tersebut terlepas,” ujar Kombes Pol Wijonarko,
Korban pun lari menghindar, tapi nahas ia malah terpeleset dan akhirnya dibacok pelaku dengan celurit sebanyak dua kali. Korban terluka di kepala dan punggung.
Tak sampai disitu, korban sudah tak berdaya kemudian didatang pelaku lain, Aan yang membacok korban dengan celurit di bagian kaki, sedangkan pelaku Sultanudin membacok korban dibagian punggung.
“Korban mengalami luka robek dibagian paha, punggung dan kepala. Saat dibawa ke RS Kramat Jati, nyawa korban tidak tertolong dan tewas dalam perjalanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.