sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar sabu dengan barang bukti 5,3 Kg sabu yang dikemas dalam lima kantong kemasan teh china.
Tersangka Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan I Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya diamankan petugas di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur.
“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kg,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).
Pihaknya sendiri tengah mendalami motif dari tersangka. Namun demikian, pihaknua menduga modusnya sendiri tidak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Alhasil kini tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim berikut barang bukti lima kantong teh dengan total 5,3 kg sabu, satu unit mobil bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 935 ribu.