sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), Sabtu (8/8/2020)
Anita selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan proses penyidikan terkait kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sebelum, dilakukan penahanan terhadap tersangka Anita, penyidik Bareskrim Polri sempat mencecar Anita dengan puluhan pernyataan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan, Anita memenuhi panggilan penyidik Bareskrimm Pilri guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2020) kemarin.
Sebelumnya, Brigjen Pol Awi menyatakan bahwa peran Anita perlu diketahui penyidik, karena tersangka Anita merupakan kunci untuk bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU).
“ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” ujar Brigjen Pol Awi.