sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyebaran video porno yang viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, kasus penyebaran video asusila (mesum) ini melibatkan anak masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini, berawal saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli Cyber yang menemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line melakukan penyebaran video pornografi.
Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga para talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. Selasa (11/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” imbuhnya.
Selain, mengamankan para pelaku dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat denan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.