sergap TKP – SURABAYA
Polres Situbondo akhirnya menetapkan 45 orang oknum anggota PSHT sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan rumah warga yang terjadi di Dua Desa di Kabupaten Situbondo, pada tanggal 9 Agustus 2020, sekira pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direktur Reserse Kriminam Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo dan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, saat merilis ungkap kasus di Kapolda Jatim. Rabu (12/8/2020).
Menurut Kabid Humas, Kejadian penganiayaan dan pengerusakan itu bermula saat sekelompok oknum anggota pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) saat kenaikan pangkat.
“Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.” ujar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga yang tidak terima kemudian dan terjadi cekcok dengan kelompok/anggota PSHT.
Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil,
Selain melakukan pengerusakan, kata Kapolres Situbondo, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.
“Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan,” terang AKBP Sugandi.
AKBP Sugandi menambahkan, atas kejadian tersebut sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di desa kayu putih, sedangkan dari desa tribungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka.
“Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 45 orang dari perguruan PSHT. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kapolres.
Namun, Dari 45 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 9 orang yang masih dibawah umur akhirnya kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.