sergap TKP – SEMARANG
Tim Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan menangkap Mat Syafii (33) seorang pelaku pencurian asal warga Bologarang, Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung mengatakan, Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai pemulung ini, ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah mewah milik korban bernama Yayuk Suwartini yang berada di Jalan Erlangga Barat, Kelurahan Pleburan, Semarang.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada 1 Juli 2020 lalu, saat pemilik sedang keluar dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Kompol Untung. Rabu (12/8/2020).
Saat itu, dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya berupa, 1 buah sepeda onthel, telepon genggam, perhiasan emas senilai Rp300 juta dan uang tunai hampir Rp. 1 juta.
Uniknya, usai melakukan pencurian pelaku membagikan uang tunai hasil curian kepada kaum fakir miskin yang ditemui di jalan. Sementara perhiasan emas dijual di pasar dan mendapatkan uang senilai Rp110 juta dipakai untuk keperluan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah rumah mewah di Kota Semarang. Dalam setiap aksinya pelaku selalu membawa alat dan mengamati situasi rumah yang akan dijadikan sasaran,” ujar Kompol Untung.
Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 5 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50 juta sisa hasil penjualan emas
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.