Terlibat Kasus Pencurian, Oknum PNS Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – LUBUKLINGAU

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lubuklinggau, berinisial LP (34), ditangkap polisi lantaran diduga kuat menjadi pelaku pencurian barang-barang kantor milik kantor Camat Lubuklinggau Utara 1.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik mengatakan, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula pada 20 Juli 2020. Saat pihak kecamatan setempat merasa kehilangan Genset yang berada di gudang penyimpanan milik kantor Camat Lubuklinggau Utara 1.

“Setelah diperiksa kembali ternyata tidak hanya genset saja, sejumlah barang lain sepeti AC, pagar besi, dan tabung gas 12 kg, hingga 40 kursi plastik juga hilang,” kata AKP Horison Manik, Rabu (12/8/2020).

Mengetahui kejadian tersebut, pihak Camat Lubuklinggau Utara 1 kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuklingau. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi kemudian mengamankan tersangka HE.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan HE yang diketahui pegawai honorer di kantor kecamatan itu,” ujar AKP Horison Manik.

Kemudian berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya HE, akhirnya juga diketahui jika aksi pencurian tersebut ternyata tidak dilakukannya sendiri. Melainkan bersama pelaku LP yang bekerja dengan status PNS di tempat yang sama.

Namun, saat itu ketika akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2020), Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang dari kantor camat itu,” tuturnya.

Atas perbuatanya, tersangka pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.