sergap TKP – MANADO
Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik (Curanik) di Manado.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal dari laporan korban bernama Susiana Mokodompit (22) yang kehilangan dua buah telepon genggam miliknya di dalam kamar kostnya pada 12 Juli 2020 lalu.
Atas laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) kemudian bergerak cepat melakukan pengambangan penyelidikan dan dari pengembangan penyelidikan tersebut akhirnya mengamankan pelaku
Pelaku yang diketahui berinisial ID alias Irland (24) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado itu, ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Pelaku ID ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.30 WITA.” ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Sabtu (8/8/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika aksi pencurian yang dilakukan pelaku ternyata tidak hanya sekali tetapi terjadi beberapa kali di lokasi terpisah yang ada di wilayah hukum Polda Sulut.
“Ada beberapa TKP, yakni di Manado, Amurang, Tondano, Tomohon, Maumbi, Bitung,” kata Kompol Prevly.
Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankanbarang bukti berupa delapan buah telepon genggam dan juga sepeda motor matic yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Ada 13 telepon genggam yang dicuri, delapan sudah diamankan sedangkan lima lainya masih belum ditemukan, kemungkinan sudah dijual,” terang Kompol Prevly.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tuminting.