BNNP Tracing Asset TPPU Bandar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak 98,26 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Tidak hanya itu BNNP juga melakukan asset tracing (pelacakan aset) terhadap perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari para tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Arief Darmawan menjelaskan pihaknya mengamankan empat orang tersangka yakni JM, ETS, SB dan HDJ.

“Satu diantara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam Lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan jaringan ini cukup menjadi atensi lantaran pengendalian di luar Lapas. Hasil kejahatan para tersangka bahkan sudah menjadi rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp 5 miliar.

Atas hal tersebut pihaknya mengkaitkan kasus ini dengan TPPU. “Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim. Dan akan kita kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

“Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU nya dan memiskinkan pelaku,” imbuh Arief.

Dua diantara empat tersangka ini yaknu HDJ dan SB merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

“Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya,” terang Arief.

Bahkan kualitas sabu yang dijual tersangka ini merupakan sabu berkualitas tinggi atau nomor 1. Sebab dari warna dan kapasitasnya sangat baik.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.