Grebek Gudang Penyimpanan Sabu, BNNP Jatim Sita 8 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah ruko yang berada di daerah Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9) malam.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menjelaskan dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil meringkus tiga orang tersangka serta menyita barang bukti 8 Kg sabu.

“Kami menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram,” kata Brigjen Bambang di lokasi penggerebekan.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diringkus petugas antara lain Ridwan asal Sokobanah, Sampang; Suwoto warga Jember; dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini tersangka Ridwan dan Suwoto berperan sebagai kurir, sedangkan tersangka Septian berperan sebagai penjaga gudang tersebut.

Penggerebekan ini sendiri dijelaskan oleh Bambang berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu di Surabaya dan Madura. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember.

Alhasik setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mendapati dua tersangka yakni Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.

“Kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia,” jelasnya.

Terkait modus operandi yang digunakan, Bambang menyebut sabu yang dikirim dibungkus magnesium. Alhasil dari penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

“Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemasan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut,” jelas Bambang.

Para tersangka ini mengaku diimingi-imingi upah sebesar Rp 30 juta untuk mengirim barang haram tersebut. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

“Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali,” aku tersangka Suwoto.

No More Posts Available.

No more pages to load.