sergap TKP – SURABAYA
Aparat Dirreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan R2 atau sepeda motor (Curanmor).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim terkait tiga laporan polisi.
“Waktu dan TKP pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Hari Senin tanggal 25 Mei 2020 di Dsn. Ngetrep, DS. Sedati Ngoro, Kab.Mojokerto, kemudian perkara kedua tindak pidana pemalsuan surat dan atau persekongkolan jahat/penadah pada Hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 di Dsn. Ngawen, DS.Parerejo, Kec.Porwodadi, Kab.Pasuruan, Dan perkara Ketiga tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 di depan warung kopi Ilot cafe Jl. Joyo Agung Depag II Mergosari, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol OKi Ahadian P. Jumat (4/9/2020).
Dari Ungkap Kasus tersebut, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SKH (37) warga Krajan, Kel.Krengih, Kec.Rembang, Kab.Pasuruan, Yn (52) warga Dsn.Ngawen, Ds.Parerejo, Kev.Porwodadi, Lab.Pasuruan, Dan Ch (50) warga Dsn.Krajan, DS.Pajaran, Kec.Rembang, Kab.Pasuruan.
Atas perbuatannya, Tersangka SKH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, Dan tersangka Yn disangkakan Pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP Jo 480 tentang Pemalsuan Surat Dan Persekongkolan Jahat/Penadah.
“Sedangkan tersangka CH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.” tegas Trunoyudo.