sergap TKP – PAYAKUMBUH
Diduga terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial KD (41) dan YA (45) ditangkap polisi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira menjelaskan, Pasangan pasutri tersebut diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
“Pasutri tersebut berinisial KD (41) dan YA (45). KD diketahui merupakan mantan anggota TNI yang dipecat, sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga,” ujar AKBP Alex Prawira. Senin (7/9/2020)
Menurut Kapolres, Selain mengamankan keduanya, dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa 21 paket sabu siap edar, yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital, dan 1 unit mobil merk Honda Odyssey dengan nomor polisi BM 1114 MI.
“Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri, memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan di TKP. kata AKBP Alex Prawira, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil ekstasi yang disimpaan dalam sebuah tas. YA juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kejahatannya kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. mtas perbuatannya, Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.