sergap TKP – CIMAHI
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap serta menangkap tiga tersangka kasus peredaran tembakau sintetis alias tembakau Gorilla.
Ketiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RM (20), AR alias Buled (21), dan TB (25), yang seluruhnya merupakan warga Buah Batu, Kota Bandung,
“Tidak hanya mengedarkan secara gelap, tembakau Gorilla tersebut mereka produksi sendiri untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Mereka ditangkap tim penyidik dari daerah Bojongsoang dan Soreang Kabupaten Bandung,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin kepada wartawan di Cimahi, Jumat (25/9/2020).
Menurut Kasat Resnarkoba, mereka sudah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih selama satu tahun dan mereka kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi.
“Modus operandinya para tersangka menjual tembakau sintetis itu melalui media sosial dan dipasarkan secara online sejak setahun yang lalu,” ujar AKP Nasrudin.
Selain mengamankan ketiga pelaku, dari tangan para tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya yakni, 13 gram tembakau gorila dan alat cetak berkas untuk pengiriman barang ke luar pulau Jawa karena merupakan jaringan lintas provinsi, serta uang hasil penjualan (penglaris) sebesar Rp50 ribu.
“Ketiga pelaku ini menjalankan bisnisnya bersama-sama. Mereka meracik dan menjual bersama-sama. Untuk memasarkan produknya, para pelaku memasarkannya via media sosial juga,” terang AKP Nasrudin.
Dari hasil bisnis barang haram tersebut, komplotan pelaku memiliki omzet hingga mencapai Rp50 juta dalam seminggu atau Rp200 juta dalam sebulan.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.