Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURAKARTA

Kepabean dan Cukai Surakarta memusnahkan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, serta barang impor hasil sitaan selama tahun 2019 hingga 2020.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Budi Santoso mengatakan, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, serta terhadap barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini sebagian besar adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sejumlah lebih dari satu juta batang,” kata Budi Santoso, Kamis (1/10/2020).

Selain barang bukti tersebut, Barang bukti lainnya yang juga turut dimusnahkandiantaranya yakni, miras ilegal, cairan vape (HPTL EET) yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, setelah Bea Cukai Surakarta mendapatkan persetujuan untuk memusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-155/MK.6/KN.5/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta nomor S-31/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Adapun, untuk proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian.

Selanjutnya dimusnahkan dengan dipecah untuk MMEA dan dilakukan perusakan untuk HPTL EET, anak panah, part senjata dan personal effect sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Untuk pemusnahan BMN hari ini, total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.183.137.460,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600.861.339,00.

Sedangkan untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang sebesar Rp103.720.000,00. (Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar)

Adapun tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.