Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian  yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Gus Nur diamankan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu pagi (24/10/2020) di Malang, Jawa Timur.

Ditempat terpisah, Terkait penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

“Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang),” kata Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta.  Sabtu (24/10/2020).

Namun, Brigjen Pol Slamet tidak memaparkan lebih jauh terkait penangkapan Gus Nur ini. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim,” kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Pada laporannya, Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilakukan, lantaran Gus Nur juga disebut-sebut telah berkali-kali melakukan dugaaan  penghinaan terhadap organisasi NU.

Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.

Tak hanya itu, dengan adanya laporan polisi ini, Aziz meminta kepada seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

“Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun,” tutur Aziz.

No More Posts Available.

No more pages to load.