sergap TKP – SRAGEN
Jajaran Polres Sragen mengamankan dua orang pengedar uang palsu (Upal) berinisial UW (38) warga Mojosari RT 2 Randusari Kecamatan Prambanan Klaten, dan Tl(42) warga Dukuh Bendan RT 6, Desa Bendan, Manisrenggo, Klaten. Kamis (14/10/2020).
Keduanya diamankan setelah sebelumny tertangkap basah oleh warga saat membeli rokok dengan uang palsu di salah satu warung yang ada di wilayah Kragilan Gemolong, Sragen.
Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Pelaku amankan saat membeli rokok di warung Dukuh Warung Urip RT 19 kelurahan Kragilan Kecamatan Gemolong pada hari Selasa 13 oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya, pelaku berpura-pura hendak membeli satu bungkus rokok Djarum Super di warung milik korban bernama Luluk Sri Wulan (21). Ketika hendak membayar, Pelaku diduga sengaja membayar dengan menggunakan uang palsu kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
Karena curiga uang dari pelaku tidak seperti uang kebanyakan, korban kemudian menolak dan tidak mau menerima uang tersebut. Kemudian pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.
Gagal di warung milik Wulan, Kedua pelaku rupanya kemudian berbelanja di warung milik tetangga korban. Tak ingin tetangganya kena tipu, Wulan lantas memberi tahu pemilik warung jika pelaku menggunakan uang palsu.
Setelah itu, banyak warga yang datang dan pada saat itu pelaku membuang dompetnya di sebelah warung. Selanjutnya kedua pelaku diamankan oleh warga berikut dompet berisi uang palsu.
Selanjutnya warga menghubungi Polsek Gemolong dan anggota Polsek Gemolong datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti.
Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, diamankan 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3.100.000.
“Juga kami amankan satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih biru AD 3235 ECC,” ujar Iptu Suwarso. Kamis (14/10/2020).