sergap TKP – JAKARTA
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), mendesak negara agar segara membuka akses untuk publik agar bisa membuka naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra, saat diskusi daring bertajuk “SOS III: Menimbang Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja?” pada Sabtu (10/10/2020).
Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pembukaan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke publik tersebut untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, negara harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat,” kata Herzaky.
Menurut Herzaky, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup.
“Penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak,” ujar Herzaky.
Herzaky menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR. Sebagai lembaga legislatif, seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.
“Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum,” pungkasnya.