Kasus Perusakan Kantor ESDM, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan perusakan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) yang terjadi saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, aparat kepolisian akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan tersebut, delapan orang diantaranya masih berusia dibawah umur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah kejadian polisi langsung mengecek, Mabes Polri Tipidum dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja dan langsung kami temukan, dari 10 kami tampilkan 2 orang hari ini karena 8 lainnya di bawah umur.

“Jadi walaupun anak tetap ditahan, tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa,” ujar Irjen Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Argo Yuwono menjelaskan, 10 tersangka ini diduga kuat telah melakukan perusakan Gedung ESDM. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, pecahan botol, dan handphone.

“Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme,” tegasnya.

Menurut Argo, para tersangka disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45. Selain itu, terdapat UU ITE yang memberatkan mereka, karena ditemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya.

“Juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, pasal 214, pasal 218, dan atau pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.