sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga oknum pegawai PT Wijaya Karya Tbk. Senin (12/10/2020).
Ketiga oknum pegawai PT Wijaya Karya Tbk yang diperiksa tersebut masing-masing yakni, staf pemasaran Firjan Taufa, Dwi Susanto; dan staf pengadaan Ali Mahfuzh.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Senin (12/10/2020).
Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga akan memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Kabupaten Kampar yakni. Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Selain I Ketut Suarbawa, pada kasus yang sama KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 atas dugaan menyalahgunakan wewenang sehingga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.