KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Kembali Gelar Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya bersepakat kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

“Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Said juga memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja.

Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya agar tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya

“Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan, bila mana ada potensi kerusuhan tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan,” terang Said.

Said meminta agar pihak kepolisian tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. karena, aspirasi yang disampaikan oleh para buruh tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan dilindungi Undang-Undang.

“Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.