sergap TKP – BEKASI
Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko mengatakan, kedua tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama Jose Andreas (22), dan Iqbal (23) Keduanya merupakan warga Bekasi Utara.
“Keduanya berhasil kami tangkap di daerah Bulan dekat Stasiun Bekasi saat tengah melintas, pada Senin, (28/9/2020),” kata Kombes Pol. Wijonarko. Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, kedua pelaku tercatat sedikitnya telah melakukan sebanyak delapan kali aksi pencurian sepeda motor. Dan terakhir pada Selasa, (8/9/2020) di Kranji, Bekasi Barat.
“Berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban bernana Iman Ari, di daerah Kranji, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari dua orang tersebut kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter T, kunci obeng, dan alat kejahatan lainnya,” ujar Kombes Pol. Wijonarko.
Selain itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali. Lokasi yang dijadikan target operasi pencurian biasanya tempat parkir motor pinggir jalan maupun motor yang diparkir di perumahan.
“Satu orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), satu lagi sebagai joki dan pengawas saat rekannya beraksi,” terang Kombes Pol. Wijonarko.
Kendaraan hasil curian tersebut, biasanya mereka jual kepada seorang penadah yang berada di daerah Karawang Jawa Barat. dengan harga sekitar Rp 2 juta per unitnya.
“Dijualnya sekitar 2 jutaan, rata-rata dibawah harga normal karena tidak dilengkapi surat-surat,” tuturnya.