sergap TKP – TANGGERANG
Polres Metro Tangerang memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan puluhan tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap Polres dan Polsek,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Haruanto, Selasa (13/10/2010).
Kapolres menjelaskan, narkoba ini berasal dari delapan kasus yang diungkap selama awal Juli sampai pertengahan September 2020. Adapun narkoba berjenis sabu berjumlah 109.9 kilo gram, ganja kering 206.3 kilo gram dan tanaman ganja 43 pohon.
“Dari barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini dapat menyelamatkan 914.470 jiwa,” terang Sugeng.
Selain mengamankan barang bukti, Dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan delapan orang pelaku dan telah tetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar daerah Tangerang.
Para tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota itu, teranam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 penjara atau hukuman mati,” tegasnya.