sergap TKP – PAMEKASAN
Jajaran Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dan jenis. Kamis (8/10/2020).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Unit Sabhara Polres Pamekasan melaksanakan patroli rutin pada hari Rabu sore, (7/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Dimana saat itu petugas patroli mencurigai adanya mobil box Nopol L 9344 BM dan menghentikan laju kendaraan tepat di pintu masuk Gerbang Selamat datang Kabupaten Pamekasan.
Saat dihentikan, tim kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir box ini membawa ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merk.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan. Tim Sabhara dari Polres Pamekasan saat melakukan patroli antisipasi Kantibmas, anggota mendapati sebuah mobil box yang membawa ribuan minuman keras (miras) yang akan dibawa ke Pamekasan dengan berbagai jenis merk.
“Guna menjaga Kantibmas di massa Pandemi Covid-19, serta menjaga peredaran miras, anggota dari Polres Jajaran Polda Jatim, melakukan patroli rutin untuk menjaga Kantibmas. Tim Sabhara dari Polres Pamekasan, kemarin menghentikan mobil box yang membawa ribuan miras ke Pamekasan kita hentikan hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Kamis siang (8/10/2020).
Kabid Humas menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan anggota dari Sabhara Polres Pamekasan, ditemukan berbagai macam jenis merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda beda kadarnya. Dari patroli tersebut, anggota mengamankan sedikitnya 2. 670 botol miras. “Setelah menghentikan mobil box, ditemukan 2.760 botol miras berbagai merk,” tambah Truno.
“Bahwa dalam aturan perundang undangan, peredaran minuman keras melanggar Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 18 Tahun 2001, tentang larangan minuman berakohol, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).” terang Kombes Pol. Trunoyudo.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, anggota kemudian membawa sopir box berikut barang bukti ke Mako Polres Pamekasan.