sergap TKP – BANDA ACEH
Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penyekapan dan pelecehan seksual yang terjadi pada bulan Februari 2020 silam.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku meaing-masisng berinisial, TR (49), RS (34), dan RR (20).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, Aksi bejat yang dilakukan ketiga tersangka pelaku tersebut, baru terungkap selang delapan bulan setelah kejadian.
“Perbuatan para pelaku diketahui, setelah ibu korban melapor ke polisi pada 25 September 2020,” kata AKP Ryan Citra Yudha. Rabu (7/10/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian sadis itu terjadi pada bulan Februari 2020. Saat itu dua korban mencari jajanan, lalu pelaku langsung memegang tangan korban dan menyanderanya di dalam rak untuk berjualan pisang goreng.
Saat disandera, mulut ketiga bocah laki-laki itu ditutup lakban dan tangannya diikat. kemudian dimasukkan dalam rak tempat pisang goreng yang sangat sempit.
“Keduanya dimasukkan dalam rak tempat pisang goreng yang sangat sempit dalam kondisi tangan terikat, dan mulut dilakban. Saat memasukkan dua bocah tersebut, ternyata di dalam rak itu sudah ada satu bocah lagi.” lanjut AKP Ryan Citra Yudha.
Tak hanya melakukan penyekapan, hasil ungkap kasus tersebut juga terungkap jika para pelaku ternyata juga melakukan pencabulan terhadap para korban.
“Setelah menyandera korbannya selama enam jam, TR memanggil kedua temannya yang lain, yakni RS dan RR. Ketiganya lalu memperkosa ketiga bocah laki-laki tersebut secara bersama-sama di semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari tempat berjualan pisang goreng.” terang AKP Ryan Citra Yudha.
AKP Ryan menambahkan, “Dari ketiga korban, satu korban lagi masih ditelusuri. Selain itu, berdasarkan pengakuan TR ada dua bocah laki-laki lagi yang telah menjadi korbannya dan belum diketahui identitasnya.” imbuhnya.