sergap TKP – PALANGKARAYA
Polsek Pahandut berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah milik salah satu warga Jalan Jati, Raya Kota Palangka Raya, pada Selasa 1 September 2020 lalu. Senin (26/10/2020).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah.
“Keduanya diringkus oleh petugas saat berada di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (24/10/2020) malam,” kata Kompol Edia Sutaata. Senin (26/10/2020).
Kapolsek menerangkan, mereka diringkus karena diduga melakukan pencurian 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 (dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan, dan gerobak Artco.
“Aksi kejahatan kedua pelaku terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkap Kapolsek, Senin (26/10/2020).
Saat meringkus kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak artco, sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” ujarnya.